logo

PA Pamekasan Raih Penghargaan di PTA Surabaya Awards 2024

PA Pamekasan Raih Penghargaan di PTA Surabaya Awards 2024

PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Monitoring IT

PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Monitoring IT

PA Pamekasan Hadiri Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BMN Tahun 2024

PA Pamekasan Hadiri Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BMN Tahun 2024

Pimpinan PA Pamekasan Hadiri Pembinaan dan Rakor Di Lingkungan PTA Surabaya

Pimpinan PA Pamekasan Hadiri Pembinaan dan Rakor Di Lingkungan PTA Surabaya

PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi Pembaruan SIPP 5.6.5 dan Aplikasi e-BERPADU 4.0.0 Secara Daring

PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi Pembaruan SIPP 5.6.5 dan Aplikasi e-BERPADU 4.0.0 Secara Daring

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 2671

Tingkat Banding

Penyelesaian Perkara Tingkat Banding

 

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa