logo

PA Pamekasan Raih Penghargaan di PTA Surabaya Awards 2024

PA Pamekasan Raih Penghargaan di PTA Surabaya Awards 2024

PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Monitoring IT

PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Monitoring IT

PA Pamekasan Hadiri Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BMN Tahun 2024

PA Pamekasan Hadiri Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BMN Tahun 2024

Pimpinan PA Pamekasan Hadiri Pembinaan dan Rakor Di Lingkungan PTA Surabaya

Pimpinan PA Pamekasan Hadiri Pembinaan dan Rakor Di Lingkungan PTA Surabaya

PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi Pembaruan SIPP 5.6.5 dan Aplikasi e-BERPADU 4.0.0 Secara Daring

PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi Pembaruan SIPP 5.6.5 dan Aplikasi e-BERPADU 4.0.0 Secara Daring

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 4410

e-Court

 

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online,
  2. Pembayaran secara online,
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
  4. Pemanggilan secara online dan
  5. Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e-Court

Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut : 

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

.

Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online

.

Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar

.

Panduan E-Court Untuk Pengguna Terdaftar

Dasar Hukum e-Court :

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
  3. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
  5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
  6. Keputusan Dirjen Badilag 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa