logo

Pengumunan Tunda Sidang

Pengumunan Tunda Sidang

PA Pamekasan Raih Penghargaan di PTA Surabaya Awards 2024

PA Pamekasan Raih Penghargaan di PTA Surabaya Awards 2024

PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Monitoring IT

PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Monitoring IT

PA Pamekasan Hadiri Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BMN Tahun 2024

PA Pamekasan Hadiri Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BMN Tahun 2024

Pimpinan PA Pamekasan Hadiri Pembinaan dan Rakor Di Lingkungan PTA Surabaya

Pimpinan PA Pamekasan Hadiri Pembinaan dan Rakor Di Lingkungan PTA Surabaya

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 303

DDTK Penyeragaman BAS Bagi Panitera Pengganti di PA Pamekasan

Selasa (08/10/2024), bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Pamekasan dilaksanakan Kegiatan Diklat Ditempat Kerja (DDTK) bagi Panitera Pengganti (Panti) berdasarkan surat nomor: 2034/KPA.W13-A29/UND.HM3.1.1/X/2024. DDTK bagi Panti ini membahas penyeragaman pembuatan Berita Acara Sidang (BAS). Hadir sebagai peserta rapat yakni Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Para Panmud, Para Panitera Pengganti  Pengadilan Agama Pamekasan.

Dimulai pada pukul 08.00 WIB, Rapat dibuka oleh Panitera Muda Permohonan – Hery Kushendar, S.H.,  dengan pembacaan basmalah, kemudian dilanjutkan arahan Ketua PA Pamekasan – Mashuri, S.Ag., M.H. Dalam rapat ketua menyampaikan “Fungsi Panitera Pengganti (Panti) sidang adalah mencatat jalannya persidangan, dan Panti harus aktif mencatat jangan hanya mengandalkan ingatan”. Lebih lanjut Ketua menyampaikan “Pentingnya dilakukan DDTK penyeragaman pembuatan BAS ini pertama karena selama ini kita masih menemukan adanya kendala dalam pembuatan Berita Acara Sidang, baik itu pemasalahan kurang teliti ataupun belum paham”.Tuturnya.

Selanjutnya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua – Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H. Dalam rapat Wakil Ketua bahwa “Rapat DDTK khusus Panitera Pengganti ini adalah Program demi untuk menunjang kinerja kita bersama dalam penyeragaman tentang pembuatan BAS. Dibahas juga dalam DDTK tentang azas dalam persidangan yaitu mana yang menjadi kriteria dari azas sidang terbuka untuk umum dan mana yang masuk kriteria azas sidang tertutup untuk umum.

Panitera – H. Safiudin, S.H., M.H menambahkan “Sidang di Pengadilan Agama dapat dinyatakan tertutup untuk umum jika menyangkut perkara perceraian dan pembatalan nikah, selain perkara tersebut terbuka untuk umum”. Kemudian Rapat dilanjutkan dengan diskusi dan Tanya jawab dari para peserta. Tanggapan dan solusi yang positif dari peserta rapat menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Pamekasan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(ril)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa